Sabtu, 16 Agustus 2008

Ketika Tidak Bisa Memilih

Ketika kita tidak bisa memilih. Tetapi harus memilih, apa yang harus kita lakukan?

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Yah, pilihannya diwakilkan aja mas, khan ada kartu suara nya, bisa kok diwakilkan, gak masalah. Ada di Undang-Undang Pemilu Pasal 13 ayat 1 - 2 junto Pasal 3.

Unknown mengatakan...

Xixixixixixixi
Kemak!!!!
Awak pikir serius kali